Tata kelola pemerintahan pasca orde baru menyisakan kenyataan pahit, sebuah jabatan ibarat seperti Ban Serep. Jabatan tersebut adalah jabatan wakil bupati. Proses politik untuk menjadi seorang wakil bupati sama dengan bupati, bahkan di negeri atas angin wakil bupati harus mengeluarkan dana lebih banyak. Namun setelah jadi wakil bupati hanya menunggu perintah Bupati.
Dalam UU tentang Pemerintah Daerah, memang tidak secara tegas memberikan ruang dan tugas yang jelas kepada wakil bupati. Namun tugas utama wakil bupati adalah membantu bupati dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah, memberikan saran dan pertimbangan, memantau serta mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan, dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati
Bagaimana seorang Wakil Bupati membantu seorang Bupati, berikut strategi dan langkahnya, agar wakil Bupati tidak kedinginan dan membeku di ruang ber AC karena menunggu tugas dari Bupati :
Ketika Wakil Bupati Melaporkan Bupati kepada Aparat Penegak Hukum
Bupati dan Wakil Bupati dalam struktur organisasi pemerintah daerah adalah satu kotak dan satu kode rekening anggaran. Artinya Bupati dan wakil Bupati adalah dwi tunggal. Sinergisitas Bupati dan wakil Bupati harus dilakukan agar pemerintah daerah kondusif.
Sebagai wakil yang juga mengeluarkan dana kampanye jelas berfikir bagaimana uang yang dikeluarkan bisa kembali. Maka terjadi tindakan mencari kesalahan bupati atau mencari kelemahan untuk dilaporkan pada aparat penegak hukum.
Dalam negara hukum melaporkan siapapun ke aparat penegak hukum adalah hak dan boleh boleh saja. Namun ketika seorang wakil bupati melaporkan Bupati kepada APH karena disinyalir melakukan tindak pidana adalah sebuah keprihatinan.
Ketika wakil bupati sakit hati karena tidak diberi kewenangan hingga emosi adalah sebuah tindakan yang tidak etis, dan melanggar etika birokrasi. Karena sebagai birokrat seharusnya memiliki dedikasi dan loyalitas kepada pimpinannya.
Dalam beberapa hal memang Bupati membatasi gerak langkah wakil Bupati karena tidak ingin ada matahari kembar. Bupati tidak ingin wakilnya lebih terkenal dan mendapat hati di masyarakat dari pada wakil bupati.
Maka solusi yang tepat adalah, tetap berbagi peran, harus berbagi jenang, saling menghargai dan berkomitmen bersama untuk kerja sama sampai akhir masa jabatan.
Perang terbuka antara wakil bupati dan Bupati pasti akan dimenangkan oleh Bupati, karena yang membawa stempel pemerintah daerah adalah Bupati, dan yang laku hanya tanda tangan Bupati.
Jabatan Wakil Bupati memang menjadi dilema dalam tata kelola birokrasi, maka saatnya dilakukan revisi terhadap UU ayangku mengatur tentang Wakil Bupati bersama dengan seluruh atribut, hak dan kewenangannya agar peran wakil Bupati semakin jelas dan bisa dirasakan manfaatnya.
Sebuah catatan sederhana semoga bermanfaat. Wakil Bupati Adalah Pejabat Birokrasi, perannya tetap ditunggu oleh pendukung dan tim suksesnya. Sikap Kreatif, inovatif, dan semangat mengabdi harus terus membara dalam dirinya, demi kesejahteraan rakyat !!
HM. Basori M.Si
Direktur Sekolah Perubahan, Training, Research, and Advocasy
Belum ada komentar